Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Harus Sigap Layani Masyarakat, Selama Masa Penerimaan Berkas Pendaftaran Tanggal 21-27  September 2022

Dok. Bawaslu Kota Jakarta Barat

Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran yang berlangsung antara tanggal 21-27 September 2022. Selama masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran, Bawaslu Jakarta Barat harus sigap layani masyarakat. Kesigapan ini diwujudkan dengan memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat saat datang ke kantor Bawaslu Jakarta Barat untuk mendaftar. Mulai dari mengingatkan terkait dengan prokes, memberikan nomor anterian di meja depan pintu masuk kantor Bawaslu Jakarta Barat yang dilakukan oleh staf pendukung. Kemudian mengarahkan pendaftar untuk menganteri sesuai dengan tanda atau arah jalur layanan pendaftaran pengawas kecamatan. Kemudian pendaftar diarahkan hingga masuk dan menuju ke meja pertama, kedua hingga ketiga.

Di meja pertama, pendaftar akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan scan barkot dan masuk menginput data diri pendaftaran pengawas kecamatan. Usai selesai di meja kedua, kemudian petugas melakukan pengecek kelengkapan berkas pendaftar pendaftaran panwas kecamatan sesuai dengan form ceklis syarat berkas pendaftaran. Terakhir di meja ketiga, pendaftar dikuatkan dengan informasi yang diberikan oleh staf Bawaslu Jakarta Barat soal jadwal tes tertulis, jika yang bersangkutan lulus seleksi berkas. Harapanya dengan managemen pelayanan dan mekanisme tersebut pendaftar akan dilayani dengan baik dan teliti oleh staf Bawaslu Jakarta Barat.

Dalam rapat koordinasi rekrutmen pengawas kecamatan yang digelar hari ini, pada tanggal 23 September 2022 pukul 13:00 wib di kantor Bawaslu Jakarta Barat. Bawaslu Jakarta Barat harapkan seluruh stafnya siaga, sigap dan teliti dalam layani pendaftar. Siaga melayani masyarakat sesuai tanggal kalender, maka dari itu Bawaslu Jakarta Barat tetap membuka pendaftaran pada hari sabtu dan minggu di pukul 09:00-17:00 wib Ketelitian pelayanan soal memberikan informasi dan hal pengecekan syarat berkas, kemudian pemastian pendaftar tidak masuk sebagai anggota partai politik melalui cek aplikasi https://www.infopemilu.kpu.go.id/

Beberapa hal lainya yang menjadi bahasan adalah soal pengecekan yang menjadi upaya awal Bawaslu untuk memastikan pendaftar tidak masuk sebagai keanggotaan partai politik. Apabila tercatut namanya dalam salah satu keanggotaan partai politik, maka jalan yang dapat ditempuh adalah melakukan pelaporan ke Bawaslu Jakarta Barat. Pelaporan untuk klarifikasi bahwa dirinya tercatut dalam keanggotaan partai politik, atau bisa melapor ke KPU dan kemudian membuat surat pernyataan bahwa dirinya bukan bagian dari salah satu anggota partai politik.

Apabila nama dari salah satu pendaftar tercatut sebagai salah satu anggota parpol, dan pasca pelaporan ke KPU Jakarta Barat maupun Bawaslu Jakarta Barat menerangkan bahwa yang bersangkutan benar anggota partai politik, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftar sebagai pengawas kecamatan. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan salah satu point syarat umum pendaftaran yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Selama tiga hari pendaftaran pengawas kecamatan, hingga tanggal 26 September 2022, Bawaslu Jakarta Barat telah menemukan bahwa ada dari beberapa pendaftar mengaku bahwa namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik. 1 diantaranya adalah pendaftar perempuan dan 2 pendaftar laki-laki. Pendaftar tersebut, diantaranya telah melakukan klarifikasi dan pelaporan ke Bawaslu Jakarta Barat. Bawaslu Jakarta Barat sampaikan kepada jajaran staffnya untuk melakukan edukasi kepada para pendaftar agar mengecek dirinya melalui penginputan NIK dalam link aplikasi infopemilu.kpu.go.id. Harapanya baik pendaftar maupun masyarakat diluar sana dapat memastikan dirinya apakah terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.

Pen: Fitriani Djusuf

Editor : NR

Tag
Uncategorized