Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Gelar Rapat Internal Bahas Evaluasi dan IKU Tahun 2026

humas 22 Januari 2026

Suasana saat Rapat Internal Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar rapat internal pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Jakarta Barat. Rapat dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO) Fitriani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Anta Ovia Bancin, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, staf Bawaslu Jakarta Barat, serta para siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Rapat dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Priambodo. Dalam sambutannya, Priambodo menyampaikan bahwa rapat kali ini akan membahas beberapa agenda penting, antara lain pengenalan staf pendukung baru, evaluasi kegiatan tahun 2025, laporan keuangan tahun 2025 dan perencanaan tahun 2026, serta pembahasan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu tahun 2026.

Pengenalan staf pendukung baru dilakukan langsung oleh Priambodo. Adapun staf yang diperkenalkan terdiri dari dua orang tenaga keamanan dan dua orang pramubakti yang akan mendukung operasional kantor Bawaslu Jakarta Barat.

Selanjutnya, Priambodo memaparkan laporan keuangan tahun 2025 dengan tingkat serapan anggaran mencapai 95 persen. Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, telah menjadi satuan kerja (satker). Namun demikian, untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2026 masih mengacu pada pedoman Bawaslu Provinsi, mengingat perencanaan anggaran telah disusun dua tahun sebelumnya.

Evaluasi kegiatan selama satu tahun terakhir disampaikan oleh Koordinator Divisi SDMO dan Koordinator Divisi HPS. Secara umum, seluruh kegiatan dinilai telah berjalan dengan baik. Ke depan, ditekankan pentingnya semangat kerja yang berlandaskan prinsip akuntabel dan terukur, agar seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana secara maksimal serta memberikan manfaat yang optimal.

Dalam rapat tersebut juga dibahas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. IKU yang menjadi acuan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat pada masa non-tahapan Pemilihan Umum tercantum dalam Tabel 5. IKU ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu agar tetap menjalankan tugas pengawasan secara optimal meskipun berada di luar tahapan pemilu.

Pada kesempatan tersebut, Fitriani juga menyampaikan adanya perubahan visi Bawaslu di tahun 2026, yaitu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas.” Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dapat mengimplementasikan visi baru tersebut dengan penuh semangat, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Penulis dan Foto: Derinah
Editor: Lulu A