Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Edukasi Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu melalui Ngabuburit Pengawasan 2026

humas 10 Maret 2026

Program “Ngabuburit Pengawasan 2026” oleh Akhi Riannoko, menjadi ruang dialog edukatif bagi masyarakat untuk memahami prosedur pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat.

Jakarta Barat — Bawaslu terus mendorong penguatan literasi kepemiluan kepada masyarakat melalui program “Ngabuburit Pengawasan 2026” yang disiarkan melalui kanal YouTube. Kegiatan ini menjadi ruang dialog santai sekaligus edukatif untuk membahas pentingnya pengawasan pemilu dan peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Akhi Riannoko menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Pelapor dapat berasal dari warga negara yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu. Laporan tersebut disampaikan kepada pengawas pemilu sesuai dengan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik secara formal maupun materiil. Secara materiil, laporan harus memuat identitas pelapor, identitas pihak yang dilaporkan, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta bukti yang mendukung laporan.

Dalam mekanisme penanganannya, laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak pelanggaran diketahui atau ditemukan. Setelah laporan diterima, pengawas pemilu akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil kajian, dugaan pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, maupun pelanggaran hukum lainnya. Setiap jenis pelanggaran akan ditangani sesuai dengan mekanisme dan kewenangan lembaga terkait.

Melalui program “Ngabuburit Pengawasan 2026”, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, berharap masyarakat semakin memahami peran penting pengawasan partisipatif serta mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi publik, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta meningkatkan pemahaman publik mengenai proses pengawasan pemilu, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat dicegah dan ditangani secara transparan serta akuntabel.

Penulis dan Foto: Derinah
Editor: Lulu Azizah