Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai Melalui Kajian Wawasan Legal Hukum

Foto oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

Foto oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar kegiatan  Rapat Kajian Wawasan Legal Hukum (KAWAL) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan kepemiluan. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Subbagian Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, staf Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, staf Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, serta mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Priambodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagian pegawai sedang mengikuti pelatihan PPPK dan beberapa pegawai lainnya sedang menjalani cuti. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan dan tugas kelembagaan diharapkan tetap berjalan dengan baik melalui koordinasi dan kerja sama seluruh jajaran.

Selanjutnya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Anta Ovia Bancin, menyampaikan bahwa kegiatan Kajian Wawasan Legal Hukum merupakan agenda yang telah direncanakan sejak bulan April dan semula dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Juni, namun baru dapat terlaksana pada hari ini. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai sarana pembelajaran bersama bagi seluruh jajaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat. Seluruh staf diharapkan dapat berpartisipasi aktif mengingat pemahaman terhadap hukum dan peraturan perlu dimiliki oleh setiap pegawai, terlepas dari latar belakang pendidikan yang dimiliki. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

Materi kegiatan disampaikan oleh Syahkroji selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta/Koordinator Divisi Hukum dan Diklat. Dalam pemaparannya, dibahas mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu melalui studi kasus dugaan penggelembungan atau pergeseran suara dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pembahasan mencakup tahapan penanganan laporan, mulai dari penerimaan laporan, pemenuhan syarat formil dan materiil, pelaksanaan kajian awal, hingga koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Selain itu, dijelaskan pentingnya pelaksanaan rekapitulasi suara sesuai ketentuan yang berlaku, transparansi dalam proses penghitungan suara, serta koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. 

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami regulasi kepemiluan dan mekanisme penanganan pelanggaran sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, efektif, dan berintegritas.

Penulis: Taufah Widiachandra

Editor: Lulu Azizah