Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Buka Posko Aduan Masyarakat PDPB

Infografis terkait Posko Aduan Masyarakat PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) oleh Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Barat

Infografis terkait Posko Aduan Masyarakat PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) oleh Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Barat

Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat membuka Posko Aduan Masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Posko ini menjadi sarana partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan berbagai permasalahan terkait data pemilih. Kehadiran Posko Aduan PDPB diharapkan mampu meminimalisir kesalahan data serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam pemilu.

Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih

Data pemilih merupakan salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan permasalahan, seperti hilangnya hak pilih warga negara, pemilih ganda, hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar.

Melalui mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, data pemilih akan terus diperbarui secara periodik agar tetap sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

Syarat Menjadi Pemilih

Adapun syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

  3. Memiliki E-KTP, Kartu Keluarga, Biodata Kependudukan, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);

  4. Bukan anggota TNI atau POLRI;

  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Jenis Aduan yang Dapat Dilaporkan

Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke Posko Aduan PDPB apabila menemukan:

  • WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih;

  • WNI yang tidak memenuhi syarat, namun tercatat sebagai pemilih;

  • Ketidaksesuaian data identitas dalam data pemilih;

  • Pemilih rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas berusia minimal 17 tahun, yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu dan Lokasi Layanan

Posko Aduan Masyarakat PDPB Bawaslu Kota Jakarta Barat dapat dikunjungi secara langsung dengan rincian sebagai berikut:

📍 Alamat:
Jl. Kebon Jeruk Raya No. 64A,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kode Pos 11530

đź•— Waktu Layanan:
Senin–Jumat | Pukul 08.00–16.30 WIB

Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi

Bawaslu Kota Jakarta Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dengan data pemilih yang akurat dan mutakhir, diharapkan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Penulis: Lulu A

Editor: Derinah

Infografis: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat