Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Awasi Pleno PDPB Triwulan I 2026: Penurunan 11.246 Data Pemilih di Jakarta Barat

Foto Bersama Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB

JAKARTA BARAT - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat mengawasi Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Barat. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istiani, tersebut terjadi penurunan data pemilih sebanyak 11.246 pemilih dari 1.913.651 pada Triwulan IV 2025 menjadi 1.902.405 pada Triwulan I 2026.

Rapat Pleno yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat yaitu Wanda Gunawan HD, Abdul Roup, Fitriani, Anta Ovia Bancin, dan Akhir Riannoko serta didampingi oleh staf ini berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 dimulai pukul 14.00 WIB. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat, TNI, dan Polri.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istiani, menekankan pentingnya akurasi data pemilih sebagai sumber data untuk Pemilu 2029. "Kita akan melakukan pencocokan dan penelitian (coktas) setelah ini dengan pemeriksaan data pemilih door to door ke masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Datin DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menambahkan bahwa PDPB merupakan amanat UU 7 Tahun 2017 yang penting dilaksanakan karena data pemilih yang bersifat dinamis. "Kegiatan ini dapat diminimalisir dengan pemutakhiran data berkelanjutan dengan prinsip de jure (berdasarkan dokumen). Rapat dengar pendapat KPU RI dengan DPR Komisi II telah menyepakati untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif," ujar Fahmi.

Materi dari Anggota KPU Jakarta Barat, Sobri Malisi, menjelaskan dasar hukum UU 7/2017 dan menegaskan bahwa data pemilih sangat dinamis/fluktuatif. "Data pada Triwulan I turun sebesar 11.246 data. Data akan terus bergerak ke depan, terutama terhadap pemilih yang pindah-masuk. Data terakhir berpedoman pada data pemilihan terakhir," jelasnya.

Dalam pembacaan hasil rekapitulasi oleh Ketua KPU Kota Jakarta Barat, disampaikan bahwa dari 8 kecamatan dan 56 kelurahan se-Jakarta Barat, total pemilih laki-laki sebanyak 943.145 dan pemilih perempuan sebanyak 956.260, dengan total keseluruhan 1.902.405 pemilih.

Menanggapi hasil tersebut, Bawaslu Jakarta Barat melalui Abdul Roup menyampaikan bahwa terhadap data pemilih terdapat dua bentuk tindakan yang dapat dilakukan, yaitu penambahan (input) dan penghapusan (delete), yang keduanya harus didasarkan pada syarat dan ketentuan yang berlaku. "Dalam rangka pengawasan, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan PDPB serta melakukan uji petik guna memastikan validitas data pemilih," ujar Abdul.

Perwakilan Kesbangpol Kota Jakarta Barat, M. Yasin, mempertanyakan indikator yang menyebabkan terjadinya penurunan data pemilih. Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPU Jakarta Barat menjelaskan bahwa penurunan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penonaktifan KTP oleh Dukcapil bagi penduduk yang tidak melapor dalam kurun waktu enam bulan sehingga dianggap keluar dari Jakarta, data pemilih yang meninggal dunia, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan.

Dari sisi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), disampaikan bahwa perubahan atau penurunan data pemilih dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti data ganda, data pemilih meninggal dunia, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri namun tidak melapor, serta ahli waris yang tidak melaporkan kematian. Dukcapil juga menegaskan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan tanpa adanya pelaporan dari masyarakat.

"Selain itu, dilakukan penataan administrasi kependudukan berdasarkan domisili, yang sebelumnya dikenal sebagai penonaktifan KTP. Ke depan, Dukcapil akan melaksanakan pendataan penduduk non permanen atau pendatang baru di seluruh wilayah DKI Jakarta pada tanggal 6 April 2026 dan 20 April 2026," jelas perwakilan Dukcapil.

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat telah menerima Berita Acara Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 Kota Jakarta Barat oleh KPU Jakarta Barat. Selanjutnya data tersebut akan dicermati dan dilakukan proses pengawasan pada PDPB Triwulan II Tahun 2026.

Penulis: Fatra Yudha Pratama

Foto dan Editor: Derinah