Bawaslu Harapkan Tidak Ada Masa Perpanjangan Pendaftaran: Hari Pertama Pendaftar Perempuan Mampu Capai 61%
|
Tahapan Pemilu telah berjalan, Pengawas Pemilu sedang awasi Verifikasi Anggota DPD di KPU tingkat Kota Jakarta Barat. Selain tahapan tersebut, Pengawas Pemilu mulai dihadapkan pada kesibukan merekrut anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, yang telah disosialisasikan melalui jaringan offline maupun online sejak tanggal 9 Januari 2023. Tahap sosialisasi telah berlalu hingga tanggal 13 Januari 2023. Sekarang masuk pada tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 14 hingga 19 Januari 2023 yang bertempat di kantor sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan.
Bawaslu Jakarta Barat harapkan rekrutmen Pengawas Pemilu Kelurahan jadi momentum tepat keterlibatan masyarakat di pemilu 2024. Semoga dengan awal adanya titik terang capaian di hari pertama pendaftaran Perempuan capai 61% dari total pendaftar. Pendaftar dengan jumlah 54 di hari pertama tanggal 14 Januari 2023 ini, jadi hal yang kelak mendasari tidak perlu dibukanya masa perpanjangan pendaftaran.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena sebab, antara lain: a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar Perempuan: dan atau c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar Perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. Dan dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 kali kebutuhan namum belum ada pendaftar Perempuan, maka masa perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk Perempuan.
Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud tadi dilaksanakan selama 3 hari. Dan Pengawas Pemilu Kecamatan wajib menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan perpanjangan pendaftaran. Dan apabila setelah dilakukanya masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum menenuhi batas minimal pendaftaran, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Bawaslu Jakarta Barat harapkan semua tahapan rekrutmen ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pengawas Kecamatan sesuai dengan timeline yang tertera di dalam Petunjuk Teknis/Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dalam hal memastikan semuanya terselenggara sesuai juknis, Bawaslu Kota Jakarta Barat lakukan monitoring dan supervisi di seluruh wilayah Kecamatan se Kota Jakarta Barat selama tahapan rekrutmen Pengawas Pemilu Kelurahan berlangsung.
Penulis : Fitriani
Editor : NR