Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ad Hoc atau Permanen: Mana yang Menjamin Pengawasan Berkualitas?

Ilustrasi Bawaslu Ad Hoc atau Permanen (03/06)

Ilustrasi Bawaslu Ad Hoc atau Permanen (03/06)

Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi pemilih atau lancarnya proses pemungutan suara. Di balik seluruh tahapan pemilu, terdapat satu elemen yang sering luput dari perhatian publik, yakni pengawasan. Tanpa pengawasan yang efektif, prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berpotensi menjadi sekadar slogan normatif.

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana mengenai desain kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), khususnya di tingkat kabupaten/kota, kembali menjadi perbincangan. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan reformasi sistem pemilu adalah apakah Bawaslu kabupaten/kota sebaiknya tetap bersifat permanen atau kembali menjadi lembaga ad hoc yang hanya aktif pada masa tahapan pemilu dan pemilihan.

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan kelembagaan. Lebih dari itu, diskusi tersebut menyangkut efektivitas pengawasan, kualitas demokrasi, dan perlindungan hak politik warga negara.

Pengawasan Pemilu Tidak Lagi Bersifat Musiman

Pemilu memang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Namun, berbagai persoalan yang berkaitan dengan demokrasi elektoral tidak hanya muncul ketika tahapan pemilu berlangsung.

Pemutakhiran data pemilih, pendidikan politik masyarakat, pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran, hingga penguatan literasi demokrasi merupakan pekerjaan yang membutuhkan perhatian sepanjang waktu. Tantangan demokrasi saat ini juga semakin kompleks dengan hadirnya disinformasi, kampanye digital, politik identitas, dan praktik politik uang yang berkembang dalam berbagai bentuk.

Dalam konteks tersebut, pengawasan pemilu tidak lagi dapat dipandang sebagai aktivitas musiman yang hanya diperlukan menjelang hari pemungutan suara. Pengawasan membutuhkan kesinambungan, akumulasi pengalaman, serta kapasitas kelembagaan yang terus berkembang.

Di sinilah argumentasi mengenai pentingnya kelembagaan permanen mulai menemukan relevansinya.

Argumen Mendukung Model Ad Hoc

Di sisi lain, pendukung model ad hoc memiliki alasan yang tidak dapat diabaikan. Salah satu argumentasi yang paling sering dikemukakan adalah efisiensi anggaran.

Ketika tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, keberadaan lembaga permanen dianggap berpotensi menimbulkan biaya operasional yang besar. Dengan model ad hoc, negara hanya mengalokasikan sumber daya ketika penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Selain itu, sebagian pihak beranggapan bahwa tugas utama pengawasan memang berfokus pada tahapan pemilu. Oleh karena itu, pembentukan lembaga yang aktif secara penuh dianggap kurang proporsional dibandingkan dengan kebutuhan aktual.

Dari perspektif efisiensi birokrasi, argumentasi ini tentu memiliki dasar yang patut dipertimbangkan.

Kelemahan Sistem Ad Hoc

Namun demikian, efisiensi tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas.

Pengalaman penyelenggaraan pemilu di berbagai negara menunjukkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam sistem ad hoc adalah hilangnya memori kelembagaan. Ketika masa tugas berakhir, pengalaman, pengetahuan, dan praktik baik yang telah dibangun selama tahapan pemilu berisiko tidak terdokumentasi secara optimal.

Akibatnya, setiap kali pemilu diselenggarakan, proses penguatan kapasitas harus dimulai kembali dari awal.

Selain itu, sistem ad hoc juga berpotensi menghadirkan kesenjangan kualitas pengawasan antar daerah. Kapasitas pengawas dapat sangat bergantung pada kualitas individu yang direkrut pada periode tertentu, bukan pada sistem kelembagaan yang terbangun secara berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi konsistensi penegakan hukum pemilu dan kualitas pengawasan secara keseluruhan.

Kelebihan Model Permanen

Kelembagaan permanen memungkinkan pengawasan dilakukan secara berkesinambungan. Tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga pada aspek pencegahan.

Melalui keberadaan lembaga yang aktif sepanjang waktu, program pendidikan politik, pengawasan partisipatif, dan penguatan demokrasi dapat dilaksanakan secara lebih sistematis.

Selain itu, model permanen memberikan ruang untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Pengalaman yang diperoleh dari satu pemilu dapat menjadi modal berharga dalam menghadapi pemilu berikutnya.

Di tengah semakin kompleksnya tantangan demokrasi digital, kebutuhan akan pengawas yang profesional dan adaptif menjadi semakin penting.

Menemukan Titik Keseimbangan

Meskipun demikian, mempertahankan model permanen bukan berarti mengabaikan aspek efisiensi. Yang perlu didorong adalah bagaimana kelembagaan permanen dapat bekerja secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan demokrasi.

Perdebatan mengenai ad hoc atau permanen seharusnya tidak berhenti pada persoalan biaya dan struktur organisasi semata. Fokus utama yang perlu dijawab adalah pertanyaan yang lebih mendasar: model mana yang paling mampu menjamin pengawasan berkualitas?

Jika tujuan utama pengawasan pemilu adalah menjaga integritas proses demokrasi, maka kesinambungan kapasitas, profesionalisme, dan keberlanjutan pengawasan menjadi faktor yang sulit diabaikan.

Penutup

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga oleh kemampuan lembaga pengawas dalam memastikan aturan tersebut berjalan secara adil dan konsisten.

Perdebatan mengenai Bawaslu ad hoc atau permanen merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi kebutuhan pengawasan pemilu di masa depan. Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, pengawasan tidak lagi cukup dipandang sebagai aktivitas yang hadir lima tahun sekali. Pengawasan telah menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Karena itu, apa pun model kelembagaan yang dipilih, orientasi utamanya harus tetap sama: memastikan setiap warga negara mendapatkan jaminan bahwa proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas. Sebab pada akhirnya, pengawasan yang berkualitas bukan hanya tentang keberadaan lembaga, melainkan tentang kemampuan lembaga tersebut dalam menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

Penulis dan Editor: Gabriella Yosma Lasmi Pujianti

Ilustrasi: Google