Lompat ke isi utama

Berita

Akselerasi Digital SIIPS vs Batas Waktu Sengketa: Menakar Akses Keadilan yang Inklusif

humas 17 Juni 2026

Pelaksanaan Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2026

Jakarta Barat - Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Jakarta Barat pada Tema 3: Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kembali melahirkan catatan kritis yang substantif. Sebagai salah satu mahkota kewenangan Bawaslu, penyelesaian sengketa proses merupakan katup pengaman konstitusi untuk memastikan hak-hak peserta pemilu tidak gugur akibat benturan regulasi atau keputusan administratif.

Sebuah refleksi yang sangat objektif dan berimbang datang dari Sahabat Rafa Saqi Arasyah. Lewat ulasannya, Rafa berhasil memetakan lompatan teknologi yang diadopsi Bawaslu, sekaligus memberikan catatan tebal pada aspek batasan waktu yang berpotensi menciptakan ketimpangan akses hukum bagi para pencari keadilan.

Konstruksi Hukum Sengketa: Mengutamakan Mufakat di Atas Kertas

Dalam ulasan terhadap materi video, Rafa Saqi Arasyah merangkum alur formal sengketa proses dengan sangat presisi. Ia mengidentifikasi bahwa Bawaslu menjadi jangkar penyelesaian konflik untuk dua klaster utama: sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan KPU (penyelenggara).

Pesan utama yang digarisbawahi oleh Rafa adalah mengenai tertib hukum acara. Setiap permohonan sengketa wajib memenuhi syarat kelengkapan berkas dan terikat oleh tenggat waktu yang sangat ketat. Menariknya, ia juga menangkap filosofi dasar keadilan pemilu di Bawaslu: keharusan melewati tahapan mediasi. Hal ini membuktikan bahwa Bawaslu mendesain ruang penyelesaian sengketa bukan sebagai medan pertempuran yang kaku, melainkan sebagai ruang dialog untuk mencapai mufakat sebelum menyentuh palu adjudikasi (persidangan formal).

Catatan Kritis: Berkejaran dengan Waktu 3 Hari di Tengah Keterbatasan

Inti dari pandangan kritis Rafa muncul ketika ia menyoroti benturan antara regulasi waktu yang kaku dengan realitas geografis serta infrastruktur kontestan politik.

Sesuai aturan, peserta pemilu hanya diberikan waktu 3 hari kerja sejak Keputusan atau Berita Acara KPU diterbitkan untuk mendaftarkan sengketa. Durasi ini diakui sangat pendek, mengingat tumpukan dokumen administrasi dan syarat formil yang harus disusun tidaklah sederhana.

"Tenggat waktu pengajuan yang hanya 3 hari kerja dinilai terlalu singkat dan ketat bagi peserta pemilu, terutama yang berada di daerah pelosok dengan keterbatasan akses internet atau kendala geografis untuk menyusun dokumen administrasi yang rumit."

Meskipun konteks geografis pelosok ini berskala nasional, otokritik dari Rafa ini sangat relevan sebagai alarm pengingat bagi pengawas pemilu. Keadilan pemilu tidak boleh hanya menjadi privilese bagi peserta yang berada di pusat kota atau yang memiliki tim hukum raksasa. Bagi parpol baru, calon perseorangan, atau pengurus partai di daerah dengan kendala akses, batas waktu 3 hari ini bisa menjadi tembok tebal yang menggugurkan hak politik mereka bahkan sebelum sidangnya dimulai.

Relevansi SIIPS: Lompatan Digital yang Perlu Pengawalan

Di sisi lain, opini Rafa memberikan apresiasi tinggi terhadap integrasi teknologi melalui portal SIIPS (siips.go.id). Di era modern, digitalisasi sistem peradilan pemilu adalah sebuah keharusan. Kehadiran SIIPS terbukti sangat konseptual dalam mempercepat keterbukaan informasi, memotong birokrasi, dan mempermudah pelacakan berkas secara transparan.

Namun, sebagaimana yang disiratkan dalam catatan kritis di atas, teknologi seperti SIIPS hanya akan menjadi solusi instan jika didukung oleh literasi digital dan kestabilan infrastruktur yang merata. Tanpa hal tersebut, sistem daring justru berisiko memperlebar jarak antara mereka yang siap secara teknologi dan mereka yang mengalami kendala di lapangan.

Komitmen Pelayanan yang Responsif dari Jakarta Barat

Bawaslu Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas analisis yang tajam dan berimbang dari Sahabat Rafa Saqi Arasyah. Kritik ini membumikan pemahaman kita bahwa hukum pemilu harus tegak secara formal, namun tetap empati terhadap kondisi riil para pencari keadilan.

Meskipun batasan waktu 3 hari kerja merupakan amanat undang-undang yang bersifat mutlak, Bawaslu Jakarta Barat menyikapinya dengan mengoptimalkan fungsi helpdesk (meja konsultasi sengketa). Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan asistensi pra-sengketa yang cepat, sehingga peserta pemilu di wilayah Jakarta Barat dapat memangkas waktu penyusunan berkas dan meminimalisir risiko gugur karena keterlambatan administrasi.

Melalui pemikiran visioner dari para kader pengawas partisipatif seperti Rafa, kita bersama-sama mengawal agar meja sengketa Bawaslu tetap menjadi ruang yang inklusif, adil, transparan, dan berkepastian hukum demi marwah demokrasi yang bermartabat.

Penulis: Rafa Saqi Arasyah (Peserta P2P)
Foto: Humas Bawaslu Kota Adminitrasi Jakarta Barat
Editor: Humas Bawaslu Kota Adminitrasi Jakarta Barat