Refleksi Kegiatan PENA LITERASI: "Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemilu"
|
Jakarta Barat - Senin, 27 Juli 2026, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan PENA LITERASI dengan tema "Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemilu", menghadirkan Dr. Ardhana Ulfa Azis, akademisi sekaligus pemerhati pemilu. Materi yang disampaikan cukup padat dan teoritis, mulai dari definisi dan tujuan hukum pemilu, prinsip, hingga rekomendasi reformasi hukum pemilu ke depan.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penegasan bahwa hukum pemilu tidak semata-mata bertugas menghasilkan kepemimpinan dalam suksesi yang legal, tetapi memastikan keseluruhan proses berjalan demokratis, jujur, adil, dan transparan. Terdengar sederhana di atas kertas, tapi perlu direnungkan. Justru pada titik inilah letak tantangan terbesar pengawas pemilu, bagaimana menerjemahkan prinsip yang abstrak itu menjadi praktik pengawasan sehari-hari di lapangan.
Narasumber membahas teori “babon” sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, yang menyebut bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga komponen: struktur hukum (penegak), substansi hukum (aturan/norma), dan budaya. Menurut penulis, budaya hukum yang paling sulit dibenahi. Struktur bisa direformasi lewat kebijakan, substansi bisa direvisi, tapi budaya hukum menyangkut kebiasaan dan kepercayaan masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun. Misalnya rendahnya minat melapor atau toleransi terhadap politik uang yang disinggung sebagai salah satu persoalan penegakan hukum Pemilu 2024. Perubahan di ranah ini jauh lebih lambat, dan barangkali di sinilah peran program-program pengawasan partisipatif yang menjadi kunci, bukan sekadar pelengkap.
Bagian lain dalam pembahasan narasumber yang relevan dengan keseharian kerja di Bawaslu adalah pembahasan mengenai pembagian jenis pelanggaran dan sengketa pemilu (administrasi, etik, pidana, sengketa proses, dan perselisihan hasil) yang masing-masing diselesaikan melalui forum berbeda. Pemetaan semacam ini penting untuk dipahami secara holistic oleh pengawas, penyelenggara, dan peserta. Tujuannya agar ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan, semua pihak tahu jalur penanganan dan apa yang mendasarinya.
Sesi ini ditutup dengan sejumlah rekomendasi reformasi yang konkret, mulai dari penguatan kewenangan Bawaslu, perlindungan pelapor dan saksi, hingga pembentukan rezim hukum khusus untuk pelanggaran pemilu di ranah digital. Poin soal digitalisasi ini terasa relevan mengingat pengawasan media sosial dan penggunaan kecerdasan buatan makin menjadi tantangan nyata..
Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa hukum pemilu bukan sekadar menghafal pasal, melainkan kerangka yang terus bergerak mengikuti konstelasi banyak aspek. Materi ini memperkuat pemahaman bahwa pekerjaan pengawas pemilu, sekecil apa pun perannya, hakikatnya adalah bagian dari upaya menjaga agar hukum yang tertulis benar hidup dan dipercaya oleh masyarakat.
Penulis: Fatra Yudha P
Editor: Derinah
Foto: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat