Perkuat Kapasitas SDM melalui Program Pena Literasi Bahas Hukum Pemilu
|
“Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh enam, telah
dilaksanakan kegiatan Pena Literasi dengan tema Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemil oleh
Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat .sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia dalam memahami hukum kepemiluan.”
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (27/7) tersebut
mengangkat tema "Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemilu" dengan menghadirkan
akademisi Dr. Ardana Ulfah Azis sebagai narasumber terpadu apik oleh Moderator handal dan
kompeten Ahmad Muhajir staf tekhnis Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam kesempatan acara Pena Lietrasi Bapak Priambodo, S,E., MAP., selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, memberikan sambutan yang pertama tentunya
memerikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada narasumber Dr. Ardana Ulfah Azis atas
kesediaannya menjadi narasumner dan sharing ilmu pengetahuan kepada seluruh jajaran
Bawaslu. Kota Administrasi Jakarta Barat “Penguatan kapasitas aparatur merupakan investasi
penting dalam menciptakan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas” harapnya.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat yang juga selaku Koordinator Divisi
SDM, Organisasi dan Diklat, Ibu Fitriani, M.Pd menjelaskan bahwa Program Pena Literasi tidak
hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga mendorong seluruh peserta untuk
meningkatkan kemampuan menulis sebagai bagian dari budaya literasi di lingkungan Bawaslu.
Pemahaman hukum pemilu yang baik menjadi kunci penguatan SDM untuk mewujudkan pemilu
yang berintegritas. Literasi hukum harus dibangun sejak dini agar masyarakat dapat
berpartisipasi secara cerdas dan kritis. Peningkatan kapasitas aparatur harus berjalan beriringan
dengan penguatan budaya literasi. Oleh karena itu, setiap peserta didorong tidak hanya
memahami materi, tetapi juga mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan sebagai bagian dari
pengembangan kompetensi.” Tambahnya. Narasumber menekankan bahwa pemahaman hukum
pemilu dapat dan harus dimulai dari Sumber Daya Manusia . ada 3 (tiga) poin penting yang
disampaikan oleh narasumber yakni : 1. :Warga negara harus paham hak dan kewajiban dalam
pemilu sesuai Undang Undang Pemilu, 2. Partisipasi aktif pengawasan yang di lakukan oleh
masyarakat adalah kunci mencegah terjadinya pelanggaran dan yang ke 3. Literasi digital penting
untuk menangkal hoaks dan disinformasi pemilu
Dalam pemaparannya, Dr. Ardana Ulfah Azis juga menjelaskan berbagai aspek hukum pemilu,
mulai dari konsep dasar hukum, tujuan hukum pemilu, prinsip rule of law, hingga sistem
penegakan hukum pemilu di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut narasumber menyampaikan
materi terkait apa yang menjadi pijakan dan landasan Hukum Pemilu, yakni Undang Undang
nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan dan pelanggaran pemilu dan di jelaskan
juga berbagai jenis pelanggaran pemilu yakni ; administrasi, pidana, dan kode etik,
Selain itu peran SDM dalam Pengawasan Pemilu, Pentingnya literasi hukum bagi penyelenggara
pemilu dan netralitas ASN merupakan harga yang tidak bisa di tawar lagi dan merupakan suatu
keharusan demi terciptanya pemilu yang kredibel dan berkeadilan.
Narasumber juga menyatakan bahwa hukum pemilu tidak hanya sekadar menentukan siapa
yang menjadi pemenang pemilu akan tetapi harus memastikan semua proses berjalan secara
demokratis, jujur, adil, transparan, dan memperoleh legitimasi masyarakat.”ungkap mantan
Anggota Bawaslu Jakarta Selatan tersebut.
Materi juga mengulas pentingnya integritas pemilu yang dibangun melalui regulasi yang adil,
penyelenggara yang independen, mekanisme pengawasan yang efektif, hingga penyelesaian
sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Integriras penyelenggara pemilu
mutlak adanya, penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU dan DKPP) yang berintegritas akan
melahirkan pemilu yang berintegritas karena pemilu yang berintegritas akan melahirkan
pemimpin yang berintegritas.
Penulis: Maulana Sani
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat