Pentingnya Reformasi Hukum Pemilu pada Undang-Undang Pemilu
|
Jakarta Barat - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar kegiatan Pena Literasi jilid kedua dengan tema "Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemilu". Pena literasi jilid kedua ini kembali menghadirkan Dr. Ardhana Ulfa Azis, akademisi sekaligus pemerhati pemilu. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Priambodo dan Sambutan oleh Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Fitriani.
Selanjutnya, Menurut Dr. Ardhana, tujuan hukum pemilu tidak hanya untuk menghasilkan pemenang dalam kontestasi politik, tetapi adalah memastikan proses pemilu berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan memperoleh legitimasi publik. "Integritas pemilu harus diukur dari kepatuhan seluruh tahapan pemilu terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan standar hukum tata negara," ujarnya dalam forum diskusi Pena Literasi Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemilu via zoom, Senin (27/7).
Dalam presentasinya, Dr. Ardhana menggarisbawahi bahwa prinsip rule of law menghendaki seluruh tahapan pemilu dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak politik semata. Prinsip ini diwujudkan melalui kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, pengawasan, mekanisme keberatan, serta penyelesaian sengketa yang efektif.
Dari sisi kelembagaan, Indonesia memiliki lembaga KPU, Bawaslu, dan DKPP yang masing-masing memiliki fungsi berbeda, sehingga menciptakan mekanisme checks and balances. Hukum pemilu juga membedakan jenis pelanggaran menjadi lima kategori, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, tindak pidana pemilu, sengketa proses, dan perselisihan hasil. Pembagian ini memungkinkan penyelesaian melalui forum yang berbeda sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Meskipun sistem hukum pemilu telah terbentuk, Dr. Ardhana mengakui bahwa masih terdapat persoalan dalam penegakan hukum pemilu, sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2024. Ia merujuk pada teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga komponen utama: struktur hukum (penegak hukum), substansi hukum (aturan, norma, dan undang-undang), serta budaya hukum (sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum).
"Persoalan penegakan hukum pemilu tidak bisa dilepaskan dari lemahnya salah satu dari ketiga komponen tersebut. Karena itu, kita perlu melakukan reformasi menyeluruh," tegasnya.
Menutup paparannya, Dr. Ardhana menegaskan bahwa reformasi hukum pemilu ke depan harus diarahkan pada tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan integritas proses melalui regulasi yang stabil, transparan, dan berbasis bukti. Kedua, memperkuat ketahanan sistem pemilu terhadap ancaman digital melalui audit independen, standar keamanan siber, dan perlindungan data. Ketiga, membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan, komunikasi yang efektif, serta penguatan literasi digital.
Penulis: Ginanjar Pangestu Aji
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat