Lompat ke isi utama

Berita

PENEGAKAN HUKUM PEMILU 2024 DALAM PERSPEKTIF PENGAWASAN DAN KEHUMASAN BAWASLU

-

Pemilu Tahun 2024 telah usai yang mana momentum demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan di Indonesia. Kompleksitas penyelenggaraan pemilu secara serentak tidak hanya meningkatkan beban penyelenggara, namun menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pemilu. Pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, sengketa proses, pelanggaran kode etik, hingga penyebaran informasi yang begitu cepat dan masif.

Kaitannya dalam Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh ketegasan regulasi dan kemampuan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh kualitas pengawasan, keterbukaan informasi kepada publik, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Pengalaman selama penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan kehumasan memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Penegakan hukum pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kepolisian, Kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, kualitas koordinasi antar lembaga menjadi faktor yang sangat menentukan.

Dari perspektif kelembagaan, fungsi sekretariat memiliki kontribusi penting dalam memastikan seluruh proses pengawasan berjalan secara administratif, terdokumentasi, dan terdigitalisasi dengan baik. Di sisi lain, fungsi kehumasan berperan menjembatani komunikasi antara lembaga dengan masyarakat sehingga setiap kebijakan maupun hasil penanganan pelanggaran dapat tersampaikan.

Salah satu tantangan terbesar selama Pemilu 2024 adalah proses pembuktian terhadap dugaan pelanggaran yang sebagian besar beredar melalui media sosial. Ke depan, kapasitas sumber daya manusia dalam memahami bukti elektronik dan digital forensik perlu terus ditingkatkan.

Perkembangan teknologi begitu masif membawa perubahan besar terhadap pola pengawasan pemilu. Saat ini, informasi mengenai dugaan pelanggaran sering kali pertama kali muncul melalui media sosial sebelum dilaporkan secara resmi.

Salah satu tugas dalam fungsi kehumasan adalah membangun kesadaran masyarakat bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Melalui publikasi, edukasi, literasi digital, dan penyebarluasan informasi yang benar, publik didorong untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pengawas partisipatif. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan pemilu, semakin kecil peluang terjadinya pelanggaran.

 

Penulis: Kara Paritusta

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat