Lompat ke isi utama

Berita

Menempatkan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana Pemilu: Saatnya Pembaruan Hukum Kepemiluan?

humas 11 Agustus 2026

Ilustrasi Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana Pemilu

Jakarta Barat - Perkembangan praktik penyelenggaraan Pemilu menunjukkan bahwa pelanggaran tidak lagi dilakukan semata-mata oleh individu. Dalam berbagai tahapan Pemilu, keterlibatan badan usaha, seperti perusahaan percetakan, biro periklanan, perusahaan media, penyedia platform digital, hingga penyedia jasa logistik, semakin nyata. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila berperan dalam tindak pidana Pemilu?

Secara normatif, jawabannya masih belum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana Pemilu. Rumusan delik dalam UU Pemilu lebih banyak menunjuk subjek tertentu, seperti "setiap orang", peserta Pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, penyelenggara Pemilu, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, maupun pejabat tertentu. Dengan demikian, apabila suatu perusahaan terlibat dalam pelanggaran Pemilu, pertanggungjawaban pidana pada umumnya masih diarahkan kepada orang perseorangan yang bertindak atas nama perusahaan, bukan kepada korporasinya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menolak permohonan yang meminta agar subjek tindak pidana politik uang diperluas dari "pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye" menjadi "setiap orang". Mahkamah menegaskan bahwa penentuan maupun perluasan subjek hukum tindak pidana merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga tidak dapat dilakukan melalui penafsiran konstitusional oleh Mahkamah. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa subjek hukum pidana Pemilu harus ditafsirkan secara ketat sesuai dengan rumusan undang-undang.

Namun demikian, secara empiris muncul persoalan yang patut menjadi perhatian. Bagaimana apabila suatu perusahaan percetakan dengan sengaja mencetak kupon yang akan digunakan untuk politik uang? Bagaimana apabila perusahaan media atau platform digital secara sadar memfasilitasi kampanye yang melanggar ketentuan? Atau bagaimana apabila direksi perusahaan menggunakan sumber daya perusahaan untuk mendukung praktik politik uang secara sistematis? Dalam situasi seperti ini, hukum positif masih cenderung menempatkan direktur utama, anggota direksi, atau pejabat perusahaan sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara korporasi sebagai entitas belum secara tegas dapat dijatuhi pidana berdasarkan UU Pemilu.

Padahal, berbagai rezim hukum pidana khusus di Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa korporasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat, melainkan sebagai entitas yang dapat memperoleh keuntungan, mengendalikan kebijakan, bahkan menjadi sarana terorganisasi untuk melakukan tindak pidana. Apabila paradigma tersebut diterapkan dalam hukum Pemilu, maka penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku perseorangan, tetapi juga dapat menjangkau entitas yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

Oleh karena itu, pembaruan UU Pemilu perlu mulai mempertimbangkan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi secara eksplisit. Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi seluruh badan usaha yang terlibat dalam aktivitas Pemilu, melainkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas apabila suatu korporasi terbukti secara sengaja menggunakan kewenangan, kebijakan, atau sumber dayanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana Pemilu. Dalam kondisi demikian, pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan baik kepada korporasi maupun kepada pengurus yang berdasarkan jabatan, kewenangan, atau pengendaliannya menyebabkan terjadinya tindak pidana.

Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2024 memberikan batas yang jelas: perluasan subjek hukum pidana Pemilu bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan merupakan tugas pembentuk undang-undang. Dengan demikian, apabila Indonesia menghendaki penegakan hukum Pemilu yang mampu menjangkau keterlibatan korporasi dalam berbagai modus pelanggaran, maka jalan yang harus ditempuh bukan melalui penafsiran hakim, melainkan melalui reformasi legislatif yang secara tegas memasukkan korporasi sebagai subjek hukum pidana Pemilu beserta mekanisme pertanggungjawabannya.

Penulis dan Foto: Gabriella Yosma L.P
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat