Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Kegiatan Pena Literasi Bertema Hukum Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat Perkuat Kapasitas SDM

Tangkapan Layar pada giat Pena Literasi "Hukum Pemilu" oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat (27/07)

Tangkapan Layar pada giat Pena Literasi "Hukum Pemilu" oleh Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat (27/07)

Jakarta Barat, 27 Juli 2026 – Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan Pena Literasi Penguatan Kapasitas SDM dengan tema “Hukum Pemilu” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (27/7).

Kegiatan dibuka oleh Fitriani, Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan. Dalam sambutannya, Fitriani menegaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM merupakan kebutuhan yang harus terus dilakukan agar seluruh jajaran Bawaslu memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika hukum kepemiluan yang terus berkembang.

“Penguatan literasi hukum menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, juga bekal pengetahuan bagi internal Bawaslu untuk lebih siap dalam melaksankan tugas pengawasan pada tahapan pemilu kedepan” ujarnya.

Kepala Sekretariat Primabodo, juga memberikan sambutannya dalam kegiatan tersebut, ia menyambut baik kegiatan inovatif ini dalam peningkatan kapasitas kelembagaan terutama untuk staf.

“saya harap para staf dapat menyimak dan mempelajari meteri yang disampaikan, agar para staf yang sekarang sudah menjadi ASN dapat meningkatkan pengetahuan kepemiluannya, karena staf yang nanti akan melakukan pekerjaan secara tehnis administrasi ditahapan pemilu” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran internal Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat yang terdiri dari Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta seluruh staf.

Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Dr. Ardhana Ulfa Azis, Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Selatan Periode 2018–2023, yang membahas secara komprehensif mengenai perkembangan dan implementasi hukum pemilu di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Ardhana menjelaskan bahwa hukum pemilu merupakan cabang hukum tata negara yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari penyusunan norma, penyelenggara, peserta, hak pilih, tahapan pemilu, kampanye, pendanaan, pemungutan dan penghitungan suara, penyelesaian sengketa hingga penegakan hukum. Menurutnya, tujuan utama hukum pemilu bukan hanya menghasilkan pemenang, tetapi memastikan seluruh proses pemilu berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan memperoleh legitimasi dari masyarakat.

Lebih lanjut, narasumber menekankan pentingnya penerapan prinsip rule of law dalam setiap tahapan pemilu. Seluruh proses penyelenggaraan pemilu harus berlandaskan hukum, yang diwujudkan melalui kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta pemilu. Selain itu, integritas pemilu juga menjadi indikator utama kualitas demokrasi yang ditandai dengan regulasi yang adil, penyelenggara yang independen, kompetisi yang setara, pemungutan dan penghitungan suara yang akurat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.

Dr. Ardhana juga menguraikan bahwa sistem hukum pemilu Indonesia telah memiliki fondasi kelembagaan yang kuat melalui keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang menjalankan fungsi masing-masing dalam mekanisme checks and balances. Di sisi lain, penegakan hukum pemilu dipengaruhi oleh tiga unsur utama sebagaimana teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, yaitu struktur hukumsubstansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga aspek tersebut harus berjalan secara seimbang agar penegakan hukum pemilu dapat berlangsung secara efektif.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak mengkaji berbagai tantangan penegakan hukum pada Pemilu 2024, di antaranya keterbatasan regulasi, koordinasi kelembagaan, pembuktian pelanggaran, perkembangan teknologi digital, hingga rendahnya budaya pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Menurut narasumber, perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media digital menuntut adanya pembaruan regulasi agar hukum pemilu mampu menjawab berbagai bentuk pelanggaran yang terus berkembang.

Sebagai langkah perbaikan menuju penyelenggaraan pemilu berikutnya, Dr. Ardhana menyampaikan sejumlah rekomendasi reformasi hukum pemilu, antara lain penyederhanaan sistem penegakan hukum, penguatan kewenangan Bawaslu, reformasi Sentra Gakkumdu, penguatan pengawasan terhadap politik uang dan pelanggaran pemilu digital, perlindungan terhadap pelapor dan saksi, peningkatan profesionalisme penegak hukum, penguatan pengawasan partisipatif, serta evaluasi pascapemilu yang dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan.

Menutup pemaparannya, Dr. Ardhana menegaskan bahwa reformasi hukum pemilu ke depan harus diarahkan pada tiga sasaran utama, yaitu membangun regulasi yang lebih stabil dan transparan, memperkuat ketahanan sistem pemilu terhadap tantangan digital, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, komunikasi yang efektif, dan penguatan literasi demokrasi.

Melalui kegiatan Pena Literasi ini, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat berharap seluruh jajaran semakin memahami perkembangan hukum kepemiluan, memiliki perspektif yang sama dalam pelaksanaan tugas pengawasan, serta mampu mengimplementasikan ketentuan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas. Penguatan kapasitas SDM merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan dalam mengawal demokrasi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.

Penulis: Farryz Muchtar

Editor: Fatra Yudha P

Foto: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat