Lompat ke isi utama

Berita

Reformasi Hukum Pemilu Dinilai Penting untuk Perkuat Integritas Demokrasi Indonesia

Ilustrasi oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi oleh Kecerdasan Buatan 

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat
mengadakan kegiatan Penulisan Narasi Lintas Generasi (Pena Literasi) untuk internal sebagai ruang
diskusi dan penguatan Kapasitas SDM, Kegiatan Pena Literasi Kali ini bertajuk "Hukum Pemilu
Indonesia" yang di narasumberi oleh Dr. Ardhana Ulfa Azis.
Dalam materi yang dijelaskan oleh narasumber hukum pemilu merupakan bagian dari hukum tata
negara yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari pembentukan regulasi,
penyelenggara, peserta, hak pilih, tahapan pemilu, kampanye, pendanaan, pemungutan dan
penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa serta penegakan hokum, hukum pemilu memegang
peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan secara demokratis, jujur, adil,
transparan, dan memiliki legitimasi di mata publik. Tujuan utamanya bukan sekadar menentukan
pemenang pemilu, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prinsip demokrasi.
Prinsip rule of law menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Seluruh tahapan
pemilu harus dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik semata. Implementasi
prinsip tersebut diwujudkan melalui kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, pengawasan
yang efektif, mekanisme keberatan, serta penyelesaian sengketa yang adil.
Selain itu, integritas pemilu juga menjadi indikator penting keberhasilan demokrasi. Mengacu pada

konsep Pippa Norris, integritas pemilu diukur dari kepatuhan seluruh siklus pemilu terhadap prinsip-
prinsip demokrasi dan standar internasional, termasuk regulasi yang adil, penyelenggara yang

independen, kompetisi yang setara, proses pemungutan suara yang bebas, penghitungan suara yang
akurat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia berlandaskan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu, serta putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem
hukum pemilu nasional.
Indonesia telah memiliki kelembagaan pemilu yang relatif lengkap melalui Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga lembaga tersebut menjalankan fungsi yang berbeda sehingga membentuk mekanisme checks
and balances dalam penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, hukum pemilu juga membedakan berbagai
jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, etik, tindak pidana pemilu, sengketa proses,
hingga perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, masih ada persoalan penegakan hukum pemilu 2024. Beberapa persoalan yang
diidentifikasi meliputi tenggat penanganan perkara yang terlalu singkat, koordinasi antar
penyelenggara yang perlu diperkuat, sulitnya pembuktian politik uang dan pelanggaran digital,
ancaman keamanan siber, hingga rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
Sebagai langkah perbaikan menuju pemilu berikutnya, narasumber menyampaikan sejumlah
rekomendasi reformasi hukum, antara lain penyederhanaan sistem penegakan hukum pemilu, revisi
tenggat penanganan pelanggaran, penguatan kewenangan Bawaslu, reformasi Sentra Gakkumdu,
pembentukan rezim hukum khusus untuk pelanggaran pemilu digital, peningkatan pengawasan dana
kampanye, perlindungan terhadap pelapor dan saksi, serta peningkatan profesionalitas aparat penegak
hukum.
Sebagai penutup, narasumber menegaskan bahwa reformasi hukum pemilu harus diarahkan pada tiga
sasaran utama, yaitu meningkatkan integritas proses melalui regulasi yang stabil dan transparan,
memperkuat ketahanan sistem pemilu terhadap ancaman digital, serta membangun kepercayaan
publik melalui keterbukaan informasi dan penguatan literasi digital. Dengan demikian, pemilu di
masa mendatang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dipercaya masyarakat sebagai fondasi
utama demokrasi konstitusional.

Penulis: Al Anshar

Editor: Lulu Azizah