Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang dan Perlindungan Integritas Pemilu: Perspektif Hukum Pidana dan Demokrasi

humas 11 Agustus 2026

Ilustrasi Politik Uang

Jakarta Barat - Politik uang (money politics) merupakan salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Praktik pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih masih kerap ditemukan dalam berbagai tahapan Pemilu, terutama menjelang hari pemungutan suara. Dalam sebuah diskusi hukum kepemiluan, muncul pertanyaan menarik: apabila penerima uang belum tentu memilih calon yang memberikan uang tersebut, apakah praktik politik uang tetap layak dipidana?

Pertanyaan tersebut berangkat dari anggapan bahwa suatu tindak pidana seharusnya menimbulkan kerugian nyata (actual harm). Jika tidak ada bukti bahwa pilihan pemilih berubah atau peserta Pemilu lain dirugikan, maka pemberian uang dianggap belum memenuhi alasan untuk dikenai sanksi pidana. Pandangan tersebut sekilas tampak logis, namun apabila ditelaah dari perspektif hukum pidana dan hukum Pemilu, argumentasi tersebut belum sepenuhnya tepat.

Politik Uang dalam Perspektif Hukum Positif

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas melarang praktik pemberian uang atau materi lainnya dalam kegiatan kampanye dan mengatur ancaman pidana terhadap pelaku politik uang melalui ketentuan pidana Pemilu.

Ditinjau dari konstruksi rumusan unsur deliknya, tindak pidana politik uang dapat dipahami sebagai delik formil. Dalam doktrin hukum pidana, delik formil merupakan tindak pidana yang menitikberatkan pada dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa mensyaratkan timbulnya akibat tertentu. Dengan demikian, fokus pembuktian berada pada ada atau tidaknya tindakan memberi, menjanjikan, atau menawarkan uang maupun materi lainnya untuk memengaruhi pilihan politik pemilih sesuai rumusan undang-undang, bukan pada pembuktian apakah pemilih benar-benar mengubah pilihannya.

Pendekatan tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum Pemilu. Apabila penegak hukum diwajibkan membuktikan bahwa pemberian uang benar-benar memengaruhi pilihan setiap pemilih, maka penegakan hukum akan menghadapi kesulitan yang sangat besar. Selain karena pilihan politik setiap warga negara bersifat bebas dan rahasia, hubungan sebab akibat antara pemberian uang dengan pilihan pemilih juga hampir tidak mungkin dibuktikan secara pasti.

Politik Kriminal dan Perlindungan Kepentingan Hukum

Dalam teori kebijakan kriminal (criminalization policy), suatu perbuatan dapat dikriminalisasi apabila dipandang membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, kriminalisasi tidak selalu menunggu sampai kerugian nyata benar-benar terjadi, tetapi juga dapat dilakukan terhadap perbuatan yang berpotensi merusak nilai-nilai fundamental dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam konteks politik uang, kepentingan hukum (rechtsgoed) yang dilindungi bukan semata-mata kepentingan individual peserta Pemilu. Yang dilindungi adalah integritas penyelenggaraan Pemilu, kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan politik, persamaan kesempatan antarpeserta Pemilu, serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu. Dengan demikian, politik uang dipandang berbahaya bukan hanya karena dapat memengaruhi hasil Pemilu, tetapi karena sejak awal telah mencederai proses demokrasi yang seharusnya berlangsung secara jujur dan adil.

Politik Uang dan Prinsip Demokrasi

Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip tersebut menghendaki adanya kompetisi politik yang berlangsung secara setara (level playing field), sehingga setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan masyarakat melalui visi, gagasan, program, dan rekam jejaknya.

Politik uang bertentangan dengan prinsip tersebut karena menciptakan ketimpangan dalam kompetisi elektoral. Dukungan politik tidak lagi diperoleh melalui pertarungan ide, melainkan melalui pemberian keuntungan materi kepada pemilih. Akibatnya, peserta yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar memperoleh keunggulan yang tidak semestinya, sementara kualitas demokrasi mengalami penurunan.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan berbagai standar internasional. International IDEA menempatkan politik uang sebagai salah satu bentuk electoral malpractice yang mengancam integritas Pemilu. Demikian pula Code of Good Practice in Electoral Matters yang disusun oleh Venice Commission menegaskan pentingnya persamaan kesempatan (equality of opportunity) bagi seluruh peserta Pemilu sebagai prasyarat terselenggaranya pemilu yang demokratis.

Penegakan Hukum sebagai Upaya Menjaga Integritas Pemilu

Kriminalisasi politik uang menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap demokrasi. Keberadaan sanksi pidana bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan juga melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yaitu integritas proses Pemilu, kebebasan pemilih, dan legitimasi hasil Pemilu.

Meskipun demikian, penegakan hukum tetap harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum. Setiap dugaan politik uang wajib dibuktikan melalui alat bukti yang sah, memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, serta menghormati asas legalitas, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil (fair trial).

Pandangan bahwa politik uang tidak dapat dipidana karena belum menimbulkan kerugian nyata terhadap peserta Pemilu lain tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi hukum pidana dalam UU Pemilu. Ditinjau dari rumusan unsur deliknya, tindak pidana politik uang dapat dipahami sebagai delik formil, sehingga fokus pembuktian terletak pada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, bukan pada akibat yang ditimbulkan. Lebih jauh, kriminalisasi politik uang merupakan bentuk perlindungan negara terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu, kebebasan pemilih, persamaan kesempatan antarpeserta, dan legitimasi demokrasi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap politik uang tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kemurnian kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Penulis dan Foto: Gabriella Yosma L.P
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat