Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Barat Menggelar Pena Literasi dengan Tema Penguatan Kapasitas SDM Hukum Pemilu

Ilustrasi mengenai Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Barat Menggelar Pena Literasi dengan Tema Penguatan Kapasitas SDM Hukum Pemilu oleh Kecerdasan Buatan (04/08)

Ilustrasi mengenai Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Barat Menggelar Pena Literasi dengan Tema Penguatan Kapasitas SDM Hukum Pemilu oleh Kecerdasan Buatan (04/08)

Hukum pada dasarnya sangat penting dan fundamental dalam kehidupan kita. Hukum dapat menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak dan kewajiban individu, dan menjamin keadilan sosial. Hukum pemilu merupakan bagian hukum tata negara yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari pembentukan norma, penyelenggaraan, peserta, hak pilih, tahapan pemilu, kampanye, pendanaan, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum pemilu. Bawaslu Kota Jakarta Barat dalam Upaya peningkatan kapasitas pemahaman hukum di jajaran internal mengelar Pena Literasi dengan Tema Penguatan Kapasitas SDM Hukum Pemilu. Fitriani selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat sekaligus Koordiantor Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi mengungkapkan acara yang menggunakan fasilitas zoom meeting pada Senin 27 Juli 2026 ini merupakan bentuk ikhtiar dan semangat untuk meningkatkan kemampuan literasi hukum di jajaran internal Bawaslu Kota Jakarta Barat. Hukum Adalah hal yang mungkin dipahami beberapa staf yang mengenyam pendidikan formal tentang hukum. Hadir lewat zoom meeting tersebut Ardhana Ulfa Aziz sebagai narasumber utama yang mengungkapkan tujuan hukum pemilu bukan hanya menghasilkan pemenang tetaoi memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan memperoleh legitimasi publik. Menurut beliau prinsip rule of law menghendaki bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak politik semata. Di dalam pemilu, prinsip ini diwujudkan melalui kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, pengawasan, mekanisme keberatan, dan penyelesaian sengketa. Integritas pemilu dikutip dari Pippa Norris diukur dari kepatuhan seluruh siklus pemilu terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan standar internasional. Integritas yang dimaksud mengandung regulasi yang adil, penyelenggara independent, kompetisi yang setara, pemungutan suara yang bebas, penghitungan suara yang akurat, serta penyelesaian sengketa yang efektif. Hal tersebut merupakan harapan dari penyelenggaraan kepemiluan yang standar dan ideal di masa kini.

Penulis: Ajeng Pangestuning Purwoko

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Barat