Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Jakbar Gelar Forum "Pena Literasi"
|
Jakarta Barat – Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap aspek hukum kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan forum penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tema "Pena Literasi: Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemilu" pada Senin (27/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meetings sejak pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat.
Forum ini menghadirkan Dr. Ardhana Ulfa Azis sebagai narasumber. Dalam materi yang mengangkat tema "Hukum Pemilu Indonesia: Memahami Dasar-Dasar dan Pentingnya", narasumber memberikan pemahaman mengenai fondasi hukum pemilu di Indonesia, berbagai tantangan dalam proses penegakan hukum di lapangan, serta arah pembaruan hukum pemilu yang diperlukan untuk mendukung masa depan demokrasi Indonesia.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa hukum pemilu tidak hanya berfungsi sebagai aturan dalam mengatur persaingan politik dan menentukan hasil pemilu. Hukum pemilu memiliki peran yang lebih luas sebagai bagian dari hukum tata negara yang menjadi landasan dalam mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu agar berlangsung secara adil, transparan, berintegritas, serta mampu mendapatkan kepercayaan dan legitimasi dari masyarakat.
Dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan pemilu melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki fungsi masing-masing dalam membangun mekanisme checks and balances. Sinergi antarlembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, sistem hukum pemilu juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan perselisihan secara khusus, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, sengketa proses, hingga perselisihan hasil pemilu, sehingga setiap permasalahan dapat diproses melalui mekanisme dan lembaga yang sesuai dengan kewenangannya.
Pada bagian akhir pemaparan, narasumber turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan pembenahan sistem hukum pemilu ke depan. Beberapa rekomendasi tersebut meliputi penyederhanaan sistem serta penyesuaian batas waktu penanganan pelanggaran agar lebih realistis, reformasi Sentra Gakkumdu, dan penguatan kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Selain itu, diperlukan pula pembentukan kerangka hukum yang lebih spesifik dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang memanfaatkan teknologi digital dan ruang siber. Penguatan sanksi terhadap praktik politik uang, penegakan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pemberian jaminan perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat integritas pemilu.
Upaya lainnya yang turut ditekankan adalah peningkatan transparansi pengelolaan dana kampanye, penguatan pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat, serta pelaksanaan evaluasi pascapemilu secara wajib, transparan, dan terbuka sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan.
Melalui penyelenggaraan forum "Pena Literasi", Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat terus berupaya memperkuat kapasitas dan wawasan hukum seluruh jajaran pengawas pemilu. Pemahaman yang komprehensif mengenai hukum pemilu diharapkan dapat menjadi landasan bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, berintegritas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Penulis: Divina Fitriana
Editor: Lulu Azizah
Foto: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat