Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Pengawasan, Bawaslu Jakbar Gelar "Pena Literasi" Hukum Pemilu

-

Jakarta Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Barat menggelar forum penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bertajuk "Pena Literasi: Penguatan Kapasitas SDM: Hukum Pemilu"pada Senin (27/7/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meetings mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat.

Diskusi ini menghadirkan Dr. Ardhana Ulfa Azis sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya yang berjudul "Hukum Pemilu Indonesia: Memahami Dasar-Dasar dan Pentingnya", ia mengupas tuntas kerangka hukum pemilu, dinamika penegakan di lapangan, hingga peta jalan reformasi hukum pemilu untuk masa depan demokrasi Indonesia.

Membuka paparannya, Ia menegaskan bahwa hukum pemilu bukan sekadar seperangkat aturan untuk menentukan pemenang kompetisi politik. Lebih dari itu, hukum pemilu merupakan cabang hukum tata negara yang mengawal seluruh siklus penyelenggaraan pemilu agar berjalan adil, transparan, dan memperoleh legitimasi publik secara penuh.

Secara kelembagaan, keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membentuk mekanisme checks and balances agar penyelenggaraan berjalan sesuai tata kelola yang baik. Aturan hukum juga memilah jenis pelanggaran secara spesifik, seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, sengketa proses, dan perselisihan hasil, sehingga setiap persoalan ditangani pada forum hukum yang tepat.

Sebagai penutup, narasumber memaparkan beberapa langkah strategis yang direkomendasikan untuk membenahi sistem pemilu mendatang:

  • Penyederhanaan sistem dan revisi tenggat waktu penanganan pelanggaran agar lebih rasional.
  • Reformasi Sentra Gakkumdu dan penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu.
  • Pembentukan rezim hukum khusus untuk menangani pelanggaran pemilu berbasis digital dan siber.
  • Penataan kembali sanksi pidana politik uang serta penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Pemberian perlindungan hukum yang kuat bagi saksi dan pelapor.
  • Penguatan transparansi dana kampanye, pengawasan partisipatif masyarakat, serta evaluasi pascapemilu yang bersifat wajib dan terbuka.

Melalui kegiatan "Pena Literasi" ini, Bawaslu Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman mendalam seluruh jajarannya. Pengetahuan hukum yang solid menjadi fondasi utama bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan tepercaya.

Penulis: Derinah

Editor: Lulu Azizah