Pentingnya Pengertian,Tujuan dan Landasan Hukum Pemilu di Indonesia
|
Jakarta – Reformasi hukum pemilu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas
demokrasi Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
pemilihan umum. Hal tersebut disampaikan dalam materi bertajuk "Hukum Pemilu Indonesia:
Memahami Dasar-Dasar dan Pentingnya" yang disusun oleh Dr. Ardhana Ulfa Azis.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa hukum pemilu tidak hanya mengatur mekanisme pelaksanaan
pemilu, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi,
keadilan, dan kepastian hukum. Hukum pemilu mencakup pengaturan mengenai penyelenggara,
peserta, hak pilih, tahapan pemilu, kampanye, pendanaan, pemungutan suara, penghitungan hasil,
hingga penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.
Penegakan Hukum di lakukan upaya untuk tegaknya atau fungsi nya hokum secara nyata. Sebagai
pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hokum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara,ada tiga komponen utama penegakan Hukum yaitu Struktur Hukum, Substansi Hukum dan
Budaya Hukum
Menurut pemaparan tersebut, prinsip rule of law merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan
pemilu. Seluruh proses harus berlandaskan hukum, bukan kepentingan politik, dengan menjamin
adanya kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, mekanisme pengawasan, penyelesaian
keberatan, serta penyelesaian sengketa secara adil. Dalam pemilu, prinsip ini diwujudkan terdiri dari
Kepastian Hukum, Persamaan di hadapan Hukum, Pengawasan,Mekanisme Keberatan dan
Penyelesaian Sengketa
Selain itu, integritas pemilu menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi. Mengacu
pada konsep yang dikembangkan Pippa Norris, integritas pemilu ditentukan oleh kepatuhan seluruh
siklus pemilu terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan standar internasional, mulai dari regulasi yang
adil, penyelenggara yang independen, kompetisi politik yang setara, hingga proses penghitungan
suara yang akurat dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjaga kualitas dan kepastian hukum penyelenggaraan
pemilu.
Materi tersebut juga menyebutkan bahwa sistem kelembagaan pemilu di Indonesia telah didukung
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi berbeda yang saling
melengkapi dalam menciptakan mekanisme checks and balances selama proses pemilu berlangsung.
Meski demikian, pelaksanaan Pemilu 2024 masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa
persoalan yang menjadi sorotan antara lain tenggat penanganan perkara yang dinilai terlalu singkat,
koordinasi antarpenyelenggara yang belum optimal, kesulitan pembuktian politik uang dan
pelanggaran digital, hingga ancaman keamanan siber dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam
melaporkan pelanggaran pemilu.
Sebagai upaya perbaikan, materi tersebut merekomendasikan sejumlah langkah reformasi hukum
pemilu, di antaranya penyederhanaan sistem penegakan hukum, penguatan kewenangan Bawaslu,
reformasi Sentra Gakkumdu, pembentukan regulasi khusus terkait pelanggaran pemilu digital,
peningkatan pengawasan dana kampanye, perlindungan terhadap pelapor dan saksi, serta peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, reformasi hukum pemilu diharapkan mampu mewujudkan sistem pemilu yang lebih
adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki integritas yang tinggi, serta mendapat
kepercayaan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih kuat dan penegakan hukum yang efektif, pemilu
tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkokoh demokrasi konstitusional di
Indonesia.
Penulis: Abdul Rohim
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat