Lompat ke isi utama

Berita

Pena Literasi: Kajian Hukum Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu Jajaran Sekretariat

-

Jakarta Barat — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi
Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan Pena Literasi: Kajian Hukum yang
berlangsung dalam dua sesi, yaitu pada Senin, 20 Juli 2026, dan dilanjutkan pada
Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia
dan Organisasi (Koordiv SDMO), Kepala Sekretariat (Kasek), para Kepala Subbagian
(Kasubbag), serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kajian Hukum kali ini mengangkat tema besar “Hukum Pemilu Indonesia: Memahami
Dasar-Dasar dan Pentingnya”, dengan materi yang disusun oleh Dr. Ardhana Ulfa
Azis. Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi internal yang bertujuan
meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat terhadap kerangka hukum kepemiluan,
sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mendukung tugas pengawasan
pemilu.
Materi Dasar: Pentingnya Hukum dan Hukum Pemilu
Dalam sesi pertama, dipaparkan bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga
ketertiban masyarakat, melindungi hak dan kewajiban individu, serta menjamin
keadilan sosial. Secara khusus, hukum pemilu dijelaskan sebagai cabang hukum tata
negara yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum — mulai dari
pembentukan norma, penyelenggara, peserta, hak pilih, tahapan pemilu, kampanye,
dan pendanaan, hingga pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil,
penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum pemilu.
Ditekankan pula bahwa tujuan hukum pemilu bukan sekadar menghasilkan
pemenang, melainkan memastikan proses pemilu berjalan secara demokratis, jujur,
adil, transparan, dan memperoleh legitimasi publik.
Prinsip Rule of Law dan Integritas Pemilu
Materi selanjutnya membahas prinsip rule of law dalam pemilu, yang menghendaki
agar seluruh tahapan pemilu dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan kehendak
politik semata. Prinsip ini diwujudkan melalui kepastian hukum, persamaan di
hadapan hukum, pengawasan, mekanisme keberatan, serta penyelesaian sengketa.

Turut disampaikan konsep integritas pemilu menurut Pippa Norris, yang diukur dari
kepatuhan seluruh siklus pemilu terhadap prinsip demokrasi dan standar
internasional, mencakup regulasi yang adil, penyelenggara independen, kompetisi
yang setara, pemungutan suara yang bebas, penghitungan suara yang akurat, dan
penyelesaian sengketa yang efektif.
Landasan Hukum dan Penerapannya di Indonesia
Peserta juga diajak memahami landasan hukum pemilu di Indonesia, yang bersumber
dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, serta
putusan Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan bahwa secara kelembagaan, Indonesia telah memiliki sistem pemilu yang
relatif lengkap melalui KPU, Bawaslu, dan DKPP yang menciptakan mekanisme
checks and balances. Hukum pemilu juga membedakan jenis pelanggaran —
administrasi, etik, tindak pidana pemilu, sengketa proses, dan perselisihan hasil —
yang masing-masing diselesaikan melalui forum berbeda sesuai jenisnya.
Penegakan Hukum dan Evaluasi Pemilu 2024
Sesi kajian turut membahas teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, yang
menyebutkan bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga komponen:
struktur hukum (penegak hukum), substansi hukum (aturan dan norma), serta budaya
hukum (sikap dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum).
Dari evaluasi Pemilu 2024, teridentifikasi sejumlah persoalan penegakan hukum, di
antaranya tenggat waktu penanganan yang terlalu singkat, belum optimalnya
antisipasi terhadap perkembangan teknologi digital, kendala koordinasi Sentra
Gakkumdu, sulitnya pembuktian politik uang dan pelanggaran digital, serta rendahnya
partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
Rekomendasi Reformasi ke Depan
Sebagai penutup, kajian ini menyampaikan sejumlah rekomendasi reformasi hukum
pemilu untuk pemilu mendatang, antara lain penyederhanaan sistem penegakan
hukum, revisi tenggat penanganan pelanggaran, reformasi Sentra Gakkumdu,
penguatan kewenangan Bawaslu, penataan ulang tindak pidana politik uang,
perlindungan bagi pelapor dan saksi, pembentukan rezim hukum pelanggaran pemilu
digital, penguatan pengawasan partisipatif, hingga evaluasi pascapemilu yang wajib
dan terbuka.

Kegiatan Pena Literasi: Kajian Hukum ini diharapkan dapat terus menjadi wadah
peningkatan kapasitas dan wawasan hukum bagi jajaran Bawaslu Kota Administrasi
Jakarta Barat, sejalan dengan komitmen lembaga dalam mewujudkan pemilu yang
berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat sebagai fondasi demokrasi
konstitusional.

Penulis: Rahardianti Kusumo Astuti

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat