Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Integritas Demokrasi Melalui Reformasi Hukum Pemilu Indonesia

-

JAKARTA - Hukum pemilihan umum (pemilu) memiliki peran yang sangat krusial
dalam menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak dan kewajiban individu, serta
menjamin keadilan sosial. Hal tersebut diungkapkan dalam materi bertajuk "Hukum
Pemilu di Indonesia: Memahami Dasar-Dasar dan Pentingnya" yang dibuat oleh Dr.
Ardhana Ulfa Azis pada tahun 2026.
Secara definisi, hukum pemilu merupakan cabang hukum tata negara yang
mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum. Ruang lingkupnya
mencakup pembentukan norma, penyelenggara, peserta, hak pilih, tahapan pemilu,
kampanye, pendanaan, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil,
penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum pemilu. Tujuan utama dari hukum
pemilu bukan sekadar menghasilkan pemenang, melainkan memastikan proses pemilu
berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan memperoleh legitimasi publik.
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia juga berlandaskan pada prinsip rule of law
yang menghendaki agar seluruh tahapan pemilu dilaksanakan berdasarkan hukum,
bukan atas kehendak politik semata. Prinsip ini diwujudkan melalui kepastian hukum,
persamaan di hadapan hukum, pengawasan, mekanisme keberatan, serta penyelesaian
sengketa. Sementara itu, integritas pemilu merujuk pada konsep Pippa Norris yang diukur
dari kepatuhan seluruh siklus pemilu terhadap prinsip demokrasi dan standar
internasional, yang meliputi regulasi yang adil, penyelenggara independen, kompetisi
yang setara, pemungutan suara yang bebas, penghitungan suara yang akurat, serta
penyelesaian sengketa yang efektif.
Landasan hukum pemilu di Indonesia sendiri ditopang oleh beberapa instrumen
penting, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU (PKPU),
Peraturan Bawaslu, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari sisi kelembagaan,
Indonesia memiliki sistem pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang
masing-masing menjalankan fungsi berbeda untuk menciptakan mekanisme checks and
balances.
Kendati demikian, evaluasi terhadap penegakan hukum Pemilu 2024 menunjukkan
adanya sejumlah tantangan dari berbagai dimensi. Pada dimensi regulasi, masalah
utamanya meliputi tenggat penanganan yang terlalu singkat, belum mengantisipasi
perkembangan teknologi digital, serta adanya disharmoni norma. Pada aspek
kelembagaan, koordinasi Gakkumdu, pembagian kewenangan antarpenyelenggara, dan
efektivitas sanksi masih perlu diperkuat. Selain itu, tantangan pembuktian seperti politik
uang, pelanggaran digital, dan bukti elektronik sulit dibuktikan secara cepat, ditambah
dengan masalah teknologi terkait keamanan siber, media sosial, penggunaan AI, serta
rendahnya budaya hukum masyarakat seperti toleransi terhadap politik uang.
Menghadapi pemilu berikutnya, sejumlah rekomendasi reformasi hukum pemilu
diajukan, di antaranya menyederhanakan sistem penegakan hukum, merevisi tenggat
penanganan pelanggaran, mereformasi Sentra Gakkumdu, memperkuat kewenangan
Bawaslu, menata tindak pidana politik uang, memberikan perlindungan bagi pelapor dan
saksi, membentuk rezim hukum pelanggaran pemilu digital, serta memperkuat
penegakan netralitas aparatur negara.
Reformasi hukum pemilu ke depan diarahkan pada tiga tujuan utama:
meningkatkan integritas proses melalui regulasi yang stabil dan transparan, memperkuat
ketahanan sistem pemilu terhadap ancaman digital, serta membangun kepercayaan
publik melalui keterbukaan dan penguatan literasi digital, demi mewujudkan pemilu yang
sah secara hukum dan dipercaya masyarakat sebagai fondasi demokrasi konstitusional.

Penulis: Rima Puji Astuti

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat