Lompat ke isi utama

Berita

Memperkuat Penegakan Hukum Pemilu Melalui Optimasi Perlindungan Saksi dan Pelapor

-

Sebagai tanggapan atas materi yang disampaikan oleh Dr. Ardhana Ulfa Azis, saya melihat bahwa hukum pemilu tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma yang mengatur penyelenggaraan pemilu, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga integritas demokrasi melalui penegakan hukum yang efektif. Penjelasan mengenai rule of law, integritas pemilu, serta tiga komponen sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya bergantung pada regulasi dan kelembagaan, melainkan juga pada budaya hukum masyarakat. Dalam konteks tersebut, partisipasi masyarakat melalui pelaporan dugaan pelanggaran dan kesediaan saksi memberikan keterangan merupakan elemen yang sangat menentukan keberhasilan pengawasan pemilu.

Saya juga sepakat dengan pemaparan mengenai berbagai tantangan penegakan hukum Pemilu 2024, khususnya masih rendahnya pelaporan masyarakat, keengganan saksi untuk memberikan keterangan, serta sulitnya pembuktian dalam perkara politik uang dan pelanggaran berbasis digital. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pemilu tidak hanya perlu difokuskan pada penyempurnaan regulasi dan kelembagaan, tetapi juga pada pemberian rasa aman kepada setiap pihak yang berperan dalam proses penegakan hukum. Tanpa adanya jaminan perlindungan, masyarakat akan cenderung memilih diam meskipun mengetahui adanya dugaan pelanggaran.

Dalam perspektif tersebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban menjadi langkah yang sangat relevan sebagai payung hukum untuk memperkuat penegakan hukum kepemiluan. Undang-undang ini dapat menjadi dasar hukum bagi perlindungan saksi maupun pelapor yang berkontribusi mengungkap dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mereka memperoleh jaminan keamanan dari ancaman, intimidasi, maupun bentuk pembalasan lainnya. Dengan adanya kepastian perlindungan, keberanian masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu diharapkan meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat kualitas pembuktian dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu.

Oleh karena itu, menurut saya, rekomendasi reformasi hukum pemilu yang disampaikan oleh Ibu Ardhana akan semakin komprehensif apabila diimplementasikan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dalam penanganan perkara kepemiluan. Sinergi antara Bawaslu, Sentra Gakkumdu, dan mekanisme pelindungan saksi dan korban akan memperkuat kepercayaan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serta menciptakan sistem penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, berintegritas, dan mampu menjaga legitimasi demokrasi Indonesia.

Penulis: Gabriella Yosma Lasmi P

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat