Lompat ke isi utama

Berita

Hukum Pemilu Indonesia Perlu Direformasi untuk Menjaga Integritas Demokrasi

-

Pembahasan mengenai hukum pemilu di Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan
demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilu, tetapi juga oleh kualitas
proses penyelenggaraannya. Dalam pemaparan mengenai Hukum Pemilu Indonesia, dijelaskan
bahwa hukum pemilu merupakan bagian dari hukum tata negara yang mengatur seluruh tahapan
penyelenggaraan pemilu, mulai dari penyusunan regulasi, penyelenggara, peserta, hak pilih,
kampanye, pendanaan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa
serta penegakan hukumnya. Tujuan utama hukum pemilu adalah memastikan seluruh proses
berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan memperoleh legitimasi dari
masyarakat.
Materi tersebut juga menekankan pentingnya prinsip rule of law dalam penyelenggaraan
pemilu. Seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan kepentingan
politik sesaat. Prinsip tersebut diwujudkan melalui kepastian hukum, persamaan di hadapan
hukum, pengawasan yang efektif, mekanisme keberatan, serta penyelesaian sengketa yang
memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Selain itu, integritas pemilu diukur dari kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan standar internasional, yang mencakup regulasi yang adil,
penyelenggara yang independen, kompetisi yang setara, pemungutan suara yang bebas,
penghitungan suara yang akurat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Dalam konteks Indonesia, sistem hukum pemilu telah memiliki landasan yang kuat
melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan putusan Mahkamah
Konstitusi. Keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP menunjukkan adanya mekanisme checks and
balances dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, hukum pemilu telah membedakan berbagai
bentuk pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, tindak pidana pemilu,
sengketa proses, dan perselisihan hasil pemilu sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan
melalui mekanisme yang sesuai.

Namun demikian, evaluasi terhadap Pemilu 2024 menunjukkan masih terdapat berbagai
tantangan dalam penegakan hukum pemilu. Permasalahan tersebut meliputi regulasi yang belum
mampu mengikuti perkembangan teknologi digital, koordinasi kelembagaan yang belum optimal,
kesulitan pembuktian terhadap praktik politik uang dan pelanggaran berbasis teknologi,
meningkatnya ancaman keamanan siber, serta rendahnya budaya hukum masyarakat yang
tercermin dari minimnya pelaporan pelanggaran dan masih tingginya toleransi terhadap praktik
politik uang. Efektivitas penegakan hukum sendiri dipengaruhi oleh tiga komponen utama, yaitu
struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum sebagaimana dijelaskan dalam teori sistem
hukum Lawrence M. Friedman.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, dipaparkan sejumlah rekomendasi
reformasi hukum pemilu. Reformasi diarahkan pada penyederhanaan sistem penegakan hukum,
revisi tenggat penanganan pelanggaran, penguatan Sentra Gakkumdu dan kewenangan
Bawaslu, penataan kembali pengaturan mengenai politik uang, perlindungan terhadap pelapor
dan saksi, pembentukan rezim hukum khusus bagi pelanggaran pemilu digital, penguatan
netralitas aparatur negara, peningkatan pengawasan dana kampanye, peningkatan kapasitas
penegak hukum, penguatan pengawasan partisipatif, penataan waktu perubahan regulasi, serta
evaluasi pemilu yang dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, materi menegaskan bahwa reformasi hukum pemilu harus diarahkan
pada tiga sasaran utama, yakni meningkatkan integritas proses melalui regulasi yang stabil dan
transparan, memperkuat ketahanan sistem pemilu terhadap ancaman digital melalui keamanan
siber dan perlindungan data, serta membangun kembali kepercayaan publik melalui keterbukaan,
komunikasi yang efektif, dan peningkatan literasi digital. Dengan demikian, reformasi hukum
pemilu diharapkan tidak hanya menghasilkan pemilu yang sah secara hukum, tetapi juga mampu
menghadirkan pemilu yang dipercaya masyarakat sebagai fondasi utama demokrasi
konstitusional di Indonesia.

Penulis: Fachrur Rozi

Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat