Dr. Ardhana Ulfa Azis: Penguatan Hukum Pemilu Menjadi Fondasi Demokrasi yang Berintegritas
|
Jakarta – Penguatan hukum pemilu menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu
yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ardhana Ulfa Azis
dalam pemaparan materi bertajuk "Hukum Pemilu Indonesia: Memahami Dasar-Dasar dan Pentingnya".
Dr. Ardhana menjelaskan bahwa hukum pemilu merupakan bagian dari hukum tata negara yang mengatur
seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari pembentukan regulasi, penyelenggara, peserta pemilu,
hak pilih masyarakat, tahapan pemilu, kampanye, pendanaan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga
penyelesaian sengketa serta penegakan hukum. Menurutnya, tujuan hukum pemilu tidak hanya menentukan
pemenang pemilu, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan
memperoleh legitimasi publik.
Dalam paparannya, Dr. Ardhana menekankan pentingnya penerapan prinsip rule of law pada setiap tahapan
pemilu. Seluruh proses penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjamin persamaan di hadapan
hukum, memperkuat pengawasan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa integritas pemilu menjadi tolok ukur keberhasilan demokrasi. Integritas
tersebut diwujudkan melalui regulasi yang adil, penyelenggara yang independen, kompetisi yang setara,
pemungutan dan penghitungan suara yang akurat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum dan kelembagaan yang cukup kuat melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, serta peran
KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
Namun demikian, Dr. Ardhana mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menghadapi
sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan regulasi, koordinasi kelembagaan, pembuktian pelanggaran
politik uang dan pelanggaran digital, serta meningkatnya ancaman keamanan siber dan penggunaan
teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam
melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Sebagai langkah perbaikan menuju penyelenggaraan pemilu berikutnya, Dr. Ardhana merekomendasikan
reformasi hukum pemilu melalui penyempurnaan regulasi, penguatan kewenangan Bawaslu, peningkatan
efektivitas Sentra Gakkumdu, penguatan pengawasan dana kampanye, pembentukan regulasi mengenai
pelanggaran pemilu digital, perlindungan terhadap pelapor dan saksi, serta peningkatan kapasitas
penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa reformasi hukum pemilu harus diarahkan untuk memperkuat integritas proses
demokrasi, meningkatkan ketahanan sistem pemilu terhadap tantangan digital, serta membangun
kepercayaan publik. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak hanya memenuhi aspek
legalitas, tetapi juga mampu menghadirkan demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya oleh
masyarakat.
Penulis: Nasir Rahim
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat