Hari Perempuan Internasional: Meneguhkan Kesetaraan Hukum dalam Demokrasi
|
Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) sebagai momentum untuk merefleksikan pentingnya kesetaraan hak, kesempatan, dan perlindungan bagi perempuan di berbagai bidang kehidupan. Dalam sistem demokrasi, nilai-nilai tersebut tidak hanya diwujudkan melalui partisipasi perempuan dalam proses politik, tetapi juga melalui jaminan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara.
Dari perspektif Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hari Perempuan Internasional mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus berlandaskan pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemilu, sengketa dapat terjadi akibat perbedaan kepentingan maupun penafsiran terhadap ketentuan hukum. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip keadilan. Proses tersebut juga harus menjamin bahwa tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda karena latar belakang, termasuk berdasarkan gender.
Perempuan sebagai warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik sebagai pemilih, peserta pemilu, penyelenggara, maupun pihak yang mengajukan upaya hukum apabila hak-haknya dirugikan. Negara melalui berbagai perangkat hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa guna menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum.
Selain itu, penguatan budaya sadar hukum menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang berkualitas. Pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat meminimalkan potensi sengketa sekaligus mendorong penyelesaian setiap permasalahan melalui jalur hukum yang tersedia. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Momentum Hari Perempuan Internasional menjadi pengingat bahwa demokrasi yang berintegritas harus dibangun di atas prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika setiap warga negara, termasuk perempuan, memperoleh perlindungan hukum yang setara dan akses yang adil terhadap penyelesaian sengketa, maka demokrasi akan tumbuh semakin kuat dan mampu menjamin hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Lulu Azizah
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat